Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Dijerat Pasal Berlapis


Sumut – Polres Humbang Hasundutan menahan terkait kasus pencabulan seorang pelaku berinisial (ILG) Umur 22 Thn, Petani / Pekebun, Kristen Protestan, Alamat Desa Marbun Tonga Marbun Dolok Kec. Baktiraja Kab. Humbang Hasundutan Sabtu 27/04/24

Didalam penyampaian Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Hary Ardianto SH SIK MH melalui Kasat Reskrim polres Humbang Hasundutan AKP bram Candra SH MH mengatakan Pelaku pencabulan anak di bawah umur dijerat pasal berlapis yang mencabuli Pacarnya Brinisial (SM)Umur 16 Thn, Pelajar, Kristen, Alamat Desa Lobu Sunut Kec. Parmonangan Kab. Tapanuli Utara  di mana pelaku dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak dan pasal kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun ditambah 20 tahun.ujarnya

“Pelaku sudah kami amankan sejak Sabtu (27/4/24) lalu dan setelah olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), maka pelaku kami jerat pasal pasal  76 D Jo 81 ayat 1 dan E UU RI No 25 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak  dan UU No 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual,” Ucap AKP bram

Kasat Reskrim polres Humbang Hasundutan menerangkan Kronologi kejadian Pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 10.00 wib Pelaku  Inisial ILG mengajak Korban inisial SM untuk bertamu. kemudian setelah itu Pelaku Membawa membawa Korban tersebut pergi dengan alasan untuk mengantarkan Korban tersebut kembali ke kos kosan yang berada di Desa Pagarbatu Kec. Sipaholon Kab. Tapanuli Utara,

Selanjutnya orang tua Korban mengecek keberadaan Anaknya melalu hp selulur  kepada Pemilik tempat kos-kosan ternyata sampai saat ini belum ada kembali ke kos-kosan Selanjutnya orang tua korban mendapat informasi dari teman korban bahwa korban tersebut punya teman laki-laki (IIG) yang beralamat di Desa Marbun Tonga Marbun Dolok Kec. Baktiraja Kab. Humbahas, Tambanya.

Tidak selang beberapa lama orang pihak Kepolisian Resor Humbang Hasundutan dan Orang tua Korban  langsung mendatangi rumah dari tersangka  IIG dan Mengamankan tersangka,hasil dari intograsi Tersangka Sudah berkali-kali berhubungan badan dengan Korban.

“Ada pun motif pelaku melakukan tindakan pencabulan tiada lain memenuhi nafsu birahi yang ingin disalurkan Tersangka Inisial IIG, dengan menyalurkan syahwatnya kepada Korban ,”tegas Kasat Reskrim. [ARS]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama